Usia Pernikahan Ideal Cegah Anak Aceh Lahir Stunting

Banda Aceh - Pernikahan dini berpotensi melahirkan anak dalam kondisi stunting karena kondisi fisik, rahim dan alat reproduksi wanita belum cukup matang. Inilah yang membuat adanya standar usia ideal untuk pasangan menikah.
"Calon pengantin itu usia perkawinannya yang perempuan di atas 21 tahun dan usia laki-laki di atas 25 tahun," ujar Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Aceh, Safrina Salim, dalam konferensi pers terkait Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting di Warkop Chek Yukee Banda Aceh, Rabu (20/12).
Usia ideal bagi pasangan untuk menikah tersebut juga dinilai dapat mematangkan psikologis dalam berumah tangga, selain meminimalisir stunting.
Dia juga memaparkan cara memutus mata rantai agar anak-anak Aceh yang lahir dalam kondisi sehat.
"Untuk memutuskan mata rantai bagaimana ke depan anak-anak Aceh yang akan lahir itu benar-benar dalam kondisi sehat tidak stunting, ya melalui program siap nikah siap hamil (elsimil),” ujarnya.
Safrina memaparkan, program elsimil yang berbasis aplikasi elektronik bisa menjadi solusi untuk mempersiapkan calon pengantin agar paham tentang kesehatan reproduksi untuk menurunkan angka perceraian di Indonesia.
Melalui aplikasi itu, kata dia, BKKBN Aceh mencoba mem-back-up dan memutuskan mata rantai stunting.
“Elsimil ini juga bisa kita ukur kondisi calon ibu itu tidak anemi, karena apabila ada anemi sangat berkontribusi besar anaknya akan lahir dengan stunting,” jelasnya.
Ia menambahkan, BKKBN Aceh juga selalu berkolaborasi lintas sektor untuk mengampanyekan kepada masyarakat agar tidak kawin pada usia anak.
“Sebab semua kita tahu usia perkawinan muda itu salah satu penyebab stunting,” katanya.
Komentar