Sikapi Keluhan Nelayan, DPRK Aceh Barat akan Panggil DKP dan KSOP

Meulaboh – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat akan memanggil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), dan Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait pengurusan surat izin kelengkapan kapal nelayan yang terkesan lambat.
Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli mengatakan, dia telah menemui pihak – pihak terkait atas keluhan nelayan yang menyebutkan pengurusan surat izin kapal sudah bertahun - tahun belum selesai.
“Kita sudah mendapat penjelasan dan dari keterangan mereka bukan di DKP (pengurusan surat izin kapal), sebenarnya itu sudah di KSOP wilayah masing – masing, inilah yang tidak disosialisasikan kepada nelayan dan angat kita sayangkan,” kata Ramli, Selasa (30/4).
Ramli menyebutkan, akibat kurangnya sosialisasi membuat para nelayan menjadi merugi lantaran tidak mengetahui alur pengurusan izin kapal, sehingga ada kapal yang tidak memiliki surat izin lengkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Atas hal tersebut, DPRK Aceh Barat berencana akan memanggil atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DKP dan KSOP Meulaboh, serta tokoh nelayan untuk mencari solusi terkait permasalahan pengurusan surat izin kapal.
“Kita akan bahas soal perizinan ini, karena yang kena izin itu diatas 6 GT ke atas, apalagi pengurusannya jauh. KSOP di Banda Aceh malah sebut ini bisa diselesaikan dalam satu hari kerja,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, nelayan di Meulaboh, Aceh Barat mengeluhkan sulitnya mengurus surat kelengkapan kapal (boat) di Dinas kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten setempat.
“Prosesnya lama, saya saja sampai bertahun – tahun suratnya (belum selesai), cuma dikasih surat keterangan sementara. SIUP itu kalau di sini sampai 30 tahun (masa berlakunya), tapi yang sekarang seperti kabupaten tidak berlaku lagi harus urus ke provinsi,” kata salah seorang nelayan pemilik kapal, Bismi, Senin (29/4).
Dia mengaku, sudah pernah menyampaikan keluhan dirasakan para nelayan kepada DKP Aceh Barat, akan tetapi mereka beralasan ada data yang belum lengkap sehingga tidak bisa segera diurus.
“Alasan mereka itu belum lengkap data dan harus ada sepuluh boat, biar sekalian naik keatas berkas. Kalau posisi saya punya hampir dua tahun untuk buat surat permanen, dan sampai sekarang belum juga selesai baik itu SIUP maupun Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI),” ucapnya.
Komentar