Semua Bacaleg DPRK Banda Aceh dari PDA Gagal Ikut Pemilu 2024

Banda Aceh – Seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK), dari Partai Darul Aceh (PDA) tidak memenuhi syarat (TMS) alias gugur mengikuti Pemilu 2024.
Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, mengatakan dari 572 Bacaleg yang diajukan oleh 24 partai politik nasional dan lokal, sebanyak 492 orang dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Sedangkan 80 orang lainnya termasuk seluruh Bacaleg dari PDA dinyatakan TMS.
“Bacaleg yang TMS itu ada 80 orang setelah kita verfikasi perbaikan yang terakhir. Tapi dari Partai PDA setelah kita lakukan verifikasi semua Bacalegnya gugur atau tidak memenuhi syarat, sehingga tidak kita masukkan dalam DCS,” kata Yusri kepada HabaAceh.id, Rabu (23/8).
Yusri menjelaskan, terdapat beberapa faktor menjadi peyebabkan Bacaleg di Banda Aceh gugur atau TMS. Di antaranya karena tidak hadir saat uji mampu membaca Alquran dan dukumen yang tidak sesuai.
“Faktor yang TMS itu yang paling banyak itu adalah tidak hadir saat uji mampu baca Alquran. Selain itu juga ada yang dokumennya tidak sesuai dan tidak lengkap,” ujarnya.
Yusri menyebut, terkait Bacaleg yang dinyatakan TMS mereka tidak dapat diajukan kembali atau diperbaiki berkasnya. Tetapi dapat diganti dengan orang lain lewat proses pengusulan oleh partai.
“Untuk saat ini sesuai dengan aturan yang ada masa perbaikan berkasnya sudah lewat,”
Yusri menambahkan, dari 24 partai politik nasional dan lokal di Banda Aceh, juga ada Partai Garuda yang tidak mengajukan seorang Bacaleg pun pada saat pendaftaran.
Komentar