KIP Aceh Tengah: Real Count Belum Menentukan Hasil Pemilu

Takengon - Komisioner Komisi Independen Pemilihan Aceh Tengah, Iwan Bahagia mengatakan, hasil penghitungan Sirekap belum menentukan hasil akhir Pemilu.
Menurut Iwan, penentu hasil Pemilu 2024 tetap berdasarkan penghitungan manual yang ditentukan oleh KPU sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Jadi kita pastikan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten yang akan menentukan hasil akhir Pemilu,” kata Iwan dalam keterangannya, Sabtu (17/2).
Hasil Sirekap yang dipublikasi pada laman website KPU, sebut Iwan, merupakan alat bantu untuk memudahkan masyarakat melihat pergerakan hasil perolehan suara, tetapi bukan sebagai penentu karena masih ada data yang harus diperbaiki pasca penghitungan suara di TPS.
“Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) adalah manual rekapitulasi. Jadi supaya ini bisa menjadi pegangan bagi masyarakat yang menunggu hasil perolehan suara akhir, baik Pilpres maupun pemilihan calon anggota legislatif,” ujarnya.
Dijelaskan Iwan, ada 35 hari masa KPU memperbaiki hasil penghitungan suara hingga rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional.
“Nah, mengenai jadwal ada peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024,” tuturnya.
KIP Aceh Tengah melalui Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), sudah menjadwalkan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Dalam hal ini masih akan diperbaiki data manual maupun real count yang bermasalah.
“Hari ini sudah mulai rekapitulasi di kecamatan, Kalau nanti sampai kabupaten bermasalah, tentu formulir model C hasil salinan akan dibahas di level kabupaten bersama saksi peserta Pemilu dengan melibatkan Panwaslih ,” pungkasnya.
Komentar