KIP Aceh Barat Sikapi Aduan Masyarakat Tentang DCS Bacaleg

KIP Aceh Barat Sikapi Aduan Masyarakat Tentang DCS BacalegFoto: Vinda Eka Saputra/HabaAceh.id
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman.

Meulaboh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS), Bakal Calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman, mengatakan aduan tersebut merupakan bagian dari tahapan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat. 

“Pada tahap penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat kemarin ada dua aduan yang disampaikan kepada kita, kedua itu sifatnya pemberitahuan informasi kepada kita bukan laporan resmi,” kata Novian, Senin (4/9).

Dikatakan Novian, meski aduan yang disampaikan itu tersebut tidak resmi pihaknya tetap menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita kan harus secara resmi kalau memang itu bentuknya laporan, tapi kita juga sudah berkoordinasi dengan Panwaslih beberapa hari lalu,” ujarnya.

Novian menjelaskan, selain menyampaikan aduan masyarakat terkait DCS Bacaleg DPRK tersebut kepada Panwaslih, KIP Aceh Barat juga telah menyampaikan hal itu kepada partai politik Bacaleg yang bersangkutan.

“Informasi tersebut juga kita sampaikan ke partai politik, kita tetap mendorong kepercayaan dan agar syarat – syarat Bacaleg itu dipenuhi, jangan sampai tidak memenuhi syarat karena yang rugi kan partai politik juga,” sebutnya.

Jika nantinya aduan itu terbukti benar, sebut Novian, akan ada sanksi yang diberikan kepada Bacaleg bersangkutan. Karena, telah melanggar persyaratan dan dinilai tidak memenuhi syarat.

“Terkait hasilnya nanti Panwaslih yang akan menindaklanjuti, karena kan mereka punya tim atau petugas – petugasnya di lapangan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pada tahap penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat, KIP Aceh Barat menerima sebanyak dua aduan terkait DCS Bacaleg DPRK Aceh Barat. Aduan yang disampaikan sifatnya hanya berupa pemberitahuan saja karena bersangkutan tidak melapor secara resmi ke KIP.

 

 

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...