KIP Abdya Diminta Rilis Status Bacaleg Terpidana Korupsi ke Publik

Blangpidie - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) diminta untuk mengumumkan status bakal calon legislatif (Bacaleg) yang merupakan mantan terpidana korupsi ke publik.
"Kita meminta KIP Abdya segera mengumumkan status caleg mantan terpidana korupsi ke publik," ujar Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) Miswar kepada HabaAceh.id, Jum'at (1/9) di Blangpidie.
Permintaan itu sebut Miswar sejalan dengan keputusan judicial review atau uji materi yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan mantan narapidana yang ikut menjadi peserta pemilu.
"Itu salah satu upaya dan bentuk komitmen bersama dalam memberantas tindak korupsi sebagaimana aturan yang dikeluarkan MK," tuturnya.
Untuk itu sebut praktisi hukum asal Kuala Batee itu, KIP Abdya harus transparan kepada masyarakat sebagaimana keputusan MK.
"Saya pikir itu penting dilakukan oleh penyelenggara pemilu sehingga masyarakat bisa menentukan pilihannya dalam memilih wakil rakyat untuk masa lima tahun," tuturnya.
Dengan demikian sebut Miswar akan tercipta pemilu yang berintegritas, dan terpilih wakil rakyat yang berintegritas pula.
"Sekarang penyelenggara pemilu
menurut kami orang-orang yang berintegritas tinggi harus bisa menciptakan pemilu yang berintegritas supaya kita mendapatkan pemimpin yang berintegritas ke depan," demikian tutupnya.
Komentar