DPRK Nilai Banyak ASN di Aceh Barat Tidak Ditempatkan Sesuai Profesi

Aceh Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menilai masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ditempatkan sesuai dengan profesi dan disiplin ilmu yang dimiliki.

Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara (Jubir) Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, dalam penyampaian hasil kerja Pansus terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Pemerintah Aceh Barat Tahun Anggaran 2022 di ruang sidang Paripurna DPRK setempat.

“Banyak ASN yang ditempatkan tidak sesuai dengan profesinya, tidak berdasarkan disiplin ilmu serta penempatanya juga jauh dari tempat domisili, sehingga sangat berpengaruh kepada kedisiplinan dan kinerja ASN itu sendiri,” kata Ahmad Yani, Selasa (16/5).

Atas hal itu, kata Ahmad Yani, DPRK Aceh Barat merekomendasikan agar penempatan tugas ASN dapat dilakukan sesuai dengan profesinya dan berdekatan dengan tempat domisili atau tempat tinggal.

Selain itu, tambah Ahmad Yani, saat ini masih banyak isu strategis daerah belum tuntas bahkan tidak ada aksi nyata selama Penjabat (PJ) Bupati Aceh Barat bertugas. Salah satunya, berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP)  belum beroperasi dan eksplorasi sampai saat ini.

Persoalan selanjutnya, kata Ahmad Yani, kebijakan dan kegiatan pengentasan kemiskinan serta pengangguran hampir belum tersentuh sama sekali di Aceh Barat hingga saat ini.

“DPRK merekomendasikan Saudara PJ Bupati Aceh Barat agar lebih fokus dan konsentrasi terhadap beberapa isu tersebut dengan melahirkan kebijakan dan pengawasan serta aksi nyata lainnya,” ujarnya.

Persoalan lain yang tidak kalah penting, katanya, yaitu mutasi ASN yang dilakukan Pemkab Aceh Barat selama ini dinilai berdampak terhadap jalannya roda pemerintahan di wilayah tersebut.

“Salah satu contoh dampak negatifnya adalah pejabat baru butuh waktu beradaptasi di lingkup instansi yang baru sehingga akan menyita waktu dan kinerja para ASN tersebut dalam menyelesaikan target pembangunan,” ungkapnya.

Ditambah lagi, sebut Ahmad Yani, masih ada beberapa pengisian jabatan pimpinan tinggi di dinas atau instansi yang diisi dengan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang - undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Yang kemudian dijelaskan secara gamblang dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017, sebagaimana diubah menjadi PP nomor 17 tahun 2017, dimana pasal 131 dan pasal 132 mengisyaratkan bahwa pengisian  jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon 2) haruslah dilakukan melalui uji kompetensi yang berkoordinasi dengan komisi aparatur sipil negara (KASN) ataupun pengisian jabatan pimpinan tinggi tersebut dilakukan melalui seleksi terbuka,” jelasnya.

Di akhir penyampaian LKPJ tahun 2022 itu, Ahmad Yani berharap agar kinerja Pemkab Aceh Barat di bawah kendali Pj Bupati Mahdi Efendi ke depannya akan menjadi jauh lebih baik lagi.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...