DPRK akan Mediasi Warga dengan PT Mifa Bersaudara

DPRK akan Mediasi Warga dengan PT Mifa BersaudaraFoto: Vinda Eka Saputra
Anggota DPRK Aceh Barat saat meninjau lokasi pencemaran udara oleh debu batubara di Desa Peunaga Cot Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat

Meulaboh – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat akan melakukan mediasi antara masyarakat Desa Peunaga Cot Ujong dengan PT. Mifa Bersaudara terkait pencemaran udara diduga berasal dari debu batubara.

“Warga dan pihak perusahaan (minta dimediasi), awalnya mereka perusahaan minta di balai desa untuk mediasi tapi ada sebagian warga tidak mau kalau mediasinya di balai desa,” kata Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, Kamis (19/9).

Atas sikap tersebut, warga mengambil kesimpulan untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan di kantor DPRK Aceh Barat.

“Rencananya dalam waktu dekat ini karena tidak mungkin juga lama, paling nanti kalau ada waktu akan kita lakukan mediasi antara warga dengan perusahaan sekitar 26 atau 27 September ini,” ujarnya.

Untuk itu, sebut Ahmad Yani, pihaknya akan mengirimkan surat kepada perusahaan terkait jadwal mediasi yang akan dilaksanakan di kantor DPRK setempat.

“Pihak perusahaan mestinya harus datang dan mengirimkan perwakilannya dan nanti kita akan kirimkan surat juga ke mereka,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat memberikan waktu dua hari pada PT Mifa Bersaudara untuk menyelesaikan permasalahan debu batubara seperti yang dikeluhkan masyarakat Desa Peunaga Cot Ujong, Kecamatan Meureubo.

“Kita sudah turun ke lokasi dan sudah mendengar langsung dari masyarakat, maka kami mengambil kesimpulan untuk menyelesaikan dan mencari solusi permasalahan debu batubara ini dalam dua hari dan kami berharap pihak perusahaan bisa memberikan solusi,” kata Wakil Ketua DPRK Aceh Barat sementara, Azwir, saat menjumpai masyarakat Desa Peunaga Cot Ujong, Rabu (11/9).

Dikatakan Azwir, DPRK Aceh Barat juga akan segera menyurati pihak perusahaan terkait pencemaran udara oleh debu batubara tersebut. Menurutnya apabila dalam dua hari pihak perusahaan tidak merespons ataupun memberikan solusi, maka mereka akan mengambil tindakan tegas.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...