Aceh Barat Revisi Perbup dan Alokasikan Anggaran Untuk Tekan Stunting

“Sebanyak 21.182 keluarga beresiko juga telah dilakukan surveilans keluarga berisiko stunting melalui AKIO 6 register sasaran, Ada sebanyak 80,7 persen remaja putri telah mengkonsumsi tablet tambah darah dan semua desa di Aceh Barat juga sudah melaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat,” katanya.
Aceh Barat – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus melakukan berbagai upaya dalam percepatan penurunan stunting di wilayahnya, seperti melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) serta mengalokasikan anggaran guna penanganan stunting.
Sekretaris Daerah Aceh Barat, Marhaban mengatakan, penanganan stunting membutuhkan langkah strategis dan terpadu yang harus dilaksanakan oleh seluruh elemen, baik itu Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), pemerintah di tingkat kabupaten, kecamatan ,desa, dan juga masyarakat.
“Sebagai salah satu agenda pembangunan nasional dan isu utama prioritas Pemerintah Aceh. Kami berkomitmen dalam mencegah dan menurunkan angka stunting di Aceh Barat melalui pengalokasian anggaran dengan proporsi 72 persen anggaran intervensi sensitif, 26 persen anggaran intervensi spesifik dan 2 persen anggaran intervensi koordinatif,” kata Marhaban, Rabu (8/3).
Selain itu, kata Marhaban, Pemkab Aceh Barat juga telah melakukan berbagai langkah lainnya seperti merevisi Perbup tentang kewenangan desa dalam penurunan stunting, rembuk stunting di 12 kecamatan, kelas Bina Keluarga Balita (BKB) tentang pengasuhan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) di 322 desa, serta komunikasi perubahan perilaku dalam penurunan stunting lintas agama ke 350 pasang calon pengantin.
“Sebanyak 21.182 keluarga beresiko juga telah dilakukan surveilans keluarga berisiko stunting melalui AKIO 6 register sasaran, Ada sebanyak 80,7 persen remaja putri telah mengkonsumsi tablet tambah darah dan semua desa di Aceh Barat juga sudah melaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat,” katanya.
Kemudian, Marhaban menjelaskan, pada tahun ini Pemkab Aceh Barat juga telah melaksanakan pencanangan bapak dan bunda asuh bagi anak stunting yang telah dicanangkan secara simbolis di Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, beberapa waktu lalu.
Pada tahun ini juga, kata Marhaban, Pemkab Aceh Barat akan mengoptimalkan upaya kolaborasi bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Barat yaitu dengan melakukan pendampingan kepada calon pengantin yang melibatkan Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang telah dibentuk.
Komentar